Rintug p4mp
NO | RINCIAN TUGAS |
---|---|
1 | Melaksanakan penyusunan program kerja |
2 | Melaksanakan penyusunan usul rencana, kegiatan, dan anggaran |
3 | Melaksanakan usul pencairan anggaran |
4 | Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan |
5 | Melaksanakan penyusunan dokumen kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu |
6 | Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta layanan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu |
7 | Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu |
8 | Melaksanakan pengembangan kurikulum |
9 | Melaksanakan pengembangan media dan sumber belajar |
10 | Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar, dan sumber belajar |
11 | Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas instruksional, media belajar, dan sumber belajar |
12 | Melaksanakan penyusunan standar pendidikan tinggi |
13 | Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi |
14 | Melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu |
15 | Melaksanakan audit mutu internal |
16 | Melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil audit mutu internal |
17 | Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu |
18 | Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi |
19 | Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran dan penjaminan mutu |
20 | Melaksanakan fasilitasi penyusunan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen |
21 | Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu |
22 | Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen |
23 | Melaksanakan penyusunan laporan |